Sarana lingkungan

peraturan.infoasn.id – Sarana lingkungan

Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
Perumahan dan Pemukiman

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sarana lingkungan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992:

Satuan lingkungan permukiman
Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana, dan sarana lingkungan yang terstruktur.

Prasarana lingkungan
Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Konsolidasi tanah permukiman
Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bagikan:

Tinggalkan komentar