Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

peraturan.infoasn.id – Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Pemerintahan Daerah yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia.

Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024
Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024:

Data Pemerintahan Dalam Negeri
Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah data yang disusun dan dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/atau pemerintah daerah berdasarkan cakupan, sifat, jenis, dan karakteristik data.

Bagikan:

Tinggalkan komentar