peraturan.infoasn.id – Sepeda Remaja
Sepeda Remaja adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan di jalan umum oleh remaja dengan berat kurang dari 40 kg, dengan tinggi sadel maksimum 635 mm atau lebih dan kurang dari 750 mm.
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sepeda Remaja, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024:
Sepeda Gunung (mountain bike/MTB)
Sepeda Gunung (mountain bike/MTB) adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan pada off-road di medan kasar, di jalan umum, dan di jalur umum, dilengkapi dengan rangka yang diperkuat dan komponen lainnya, dan, biasanya, dengan ban berpenampang lebar dengan pola tapak kasar dan berbagai roda gigi transmisi.
Sepeda Kota (city bike) dan Trekking
Sepeda Kota (city bike) dan Trekking adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan di jalan umum terutama untuk sarana transportasi atau rekreasi.
Sepeda Lipat (folding bike)
Sepeda Lipat (folding bike) adalah sepeda yang dirancang untuk dilipat menjadi bentuk yang ringkas demi memfasilitasi transportasi dan penyimpanan.