peraturan.infoasn.id – Simpanan Emas
Simpanan Emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion berdasarkan kesepakatan para pihak.
Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Simpanan Emas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024:
Penitipan Emas
Penitipan Emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Perdagangan Emas
Perdagangan Emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.