Sistem Informasi Pangan dan Gizi

peraturan.infoasn.id – Sistem Informasi Pangan dan Gizi

Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat SIPG adalah sistem yang mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, penyebaran, dan penggunaan data dan informasi pangan dan gizi.

Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 21 Tahun 2023
Sistem Informasi Pangan dan Gizi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Informasi Pangan dan Gizi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 21 Tahun 2023:

Bagikan:

Tinggalkan komentar