Sistem Informasi Penelusuran Perkara

peraturan.infoasn.id – Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang selanjutnya disingkat SIPP adalah sistem informasi yang digunakan oleh pengadilan untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara serta berfungsi sebagai register elektronik.

Referensi :
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Informasi Penelusuran Perkara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022:

Aplikasi e-Court
Aplikasi e-Court adalah aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan administratif, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan SIP.

Pemberitahuan Elektronik
Pemberitahuan Elektronik adalah dokumen pemberitahuan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e-Court dan dikirimkan secara elektronik oleh pengadilan kepada para pihak.

Upaya Hukum secara Elektronik
Upaya Hukum secara Elektronik adalah pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempergunakan aplikasi e-Court.

Bagikan:

Tinggalkan komentar