Sistem Informasi

peraturan.infoasn.id – Sistem Informasi

Sistem Informasi adalah keterpaduan antara komponen data, informasi, sistem aplikasi, infrastruktur teknologi informasi, proses, dan/atau manusia yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan.

Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Informasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024:

Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber yang selanjutnya disebut KKS adalah kondisi terjaganya kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan informasi dan/atau sistem informasi penyelenggara dari serangan siber dan terjaganya kelangsungan bisnis penyelenggara melalui tindakan antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap ancaman siber serta kemampuan penyelenggara untuk melakukan respons dan pemulihan dengan cepat terhadap insiden siber.

Kerentanan Siber
Kerentanan Siber adalah kelemahan, kerawanan, atau kekurangan yang terdapat pada siber sehingga berdampak negatif terhadap bisnis dan/atau layanan operasional penyelenggara.

Risiko Siber
Risiko Siber adalah kemungkinan terjadinya Insiden Siber dan dampak yang diakibatkan dari Insiden Siber.

Siber
Siber adalah ruang yang bersifat virtual yang dibentuk dari sistem informasi.

Bagikan:

Tinggalkan komentar