peraturan.infoasn.id – Sistem Monitoring Kesehatan Struktur Jembatan dan Terowongan Jalan
Sistem Monitoring Kesehatan Struktur Jembatan dan Terowongan Jalan yang selanjutnya disebut SMKS adalah metode untuk mengamati kondisi jembatan dan terowongan jalan dengan memanfaatkan teknologi sensor.
Referensi :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sistem Monitoring Kesehatan Struktur Jembatan dan Terowongan Jalan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022: