Sistem pangan

peraturan.infoasn.id – Sistem pangan

Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan/atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
Pangan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem pangan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996:

Pengangkutan pangan
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.

Rekayasa genetika pangan
Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.

Gizi pangan
Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

Bagikan:

Tinggalkan komentar