peraturan.infoasn.id – Spesies
Spesies adalah jenis Satwa yang hidup di dalam habitat alaminya (in situ) atau di luar habitat alaminya (ex situ) termasuk yang dipelihara oleh manusia.
Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024
Penyelamatan Jenis Satwa
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Spesies, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024:
Dalam Habitat (In Situ)
Dalam Habitat (In Situ) adalah pengelolaan satwa di dalam habitat alaminya.
Luar Habitat (Ex Situ)
Luar Habitat (Ex Situ) adalah pengelolaan satwa di luar habitat alaminya.
Repatriasi
Repatriasi adalah pemulangan kembali Satwa asli Indonesia dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Translokasi
Translokasi adalah kegiatan memindahkan Satwa dari dan ke Dalam Habitat (In Situ) dan/atau Luar Habitat (Ex Situ) melalui kegiatan penggiringan, pengangkutan, atau cara lain yang aman bagi Satwa dan/atau manusia.