peraturan.infoasn.id – Standar Pelayanan Perkotaan
Standar Pelayanan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPP adalah ukuran kuantitas dan kualitas layanan Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga Perkotaan tanpa diskriminasi.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022
Perkotaan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Standar Pelayanan Perkotaan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022:
Perkotaan
Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian.