Statistik Dasar

peraturan.infoasn.id – Statistik Dasar

Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
Statistik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Statistik Dasar, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997:

Data
Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.

Kegiatan Statistik
Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data berdasarkan catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat.

Populasi
Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan statistik baik berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya.

Responden
Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik

Bagikan:

Tinggalkan komentar