peraturan.infoasn.id – Strategi Anti Fraud
Strategi Anti Fraud adalah strategi LJK dalam mengendalikan Fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya Fraud dengan memperhatikan karakteristik dari potensi Fraud yang komprehensif dan diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud.
Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Strategi Anti Fraud, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024: