Sumber Daya Industri

peraturan.infoasn.id – Sumber Daya Industri

Sumber Daya Industri adalah sumber daya yang dimiliki setiap daerah berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi Industri, kreativitas dan inovasi, sumber pembiayaan, serta bahan baku dan/atau bahan penolong.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024
Perwilayahan Industri

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sumber Daya Industri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024:

Perwilayahan Industri
Perwilayahan Industri adalah tatanan Wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rencana Tata Ruang Wilayah
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

Wilayah Pengembangan Industri
Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan wilayah negara ke satuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri.

Wilayah hrsat Pertumbuhan Industri
Wilayah Hrsat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya disingkat WPPI adalah wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya industri melalui penguatan infrastruktur industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.

Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar