Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Pelaku Usaha dapat mengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Dengan demikian kewenangan memeriksa dan mengadili Keberatan terhadap putusan KPPC dialihkan dari Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri;
- Untuk melaksanakan peralihan tersebut dan mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sementara menunggu terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Perubahan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019, Mahkamah Agung menetapkan teknis administrasi dan persidangan serta kebijakan peralihan sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.