Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Pelaku Usaha dapat mengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Dengan demikian kewenangan memeriksa dan mengadili Keberatan terhadap putusan KPPC dialihkan dari Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri;
  2. Untuk melaksanakan peralihan tersebut dan mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sementara menunggu terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Perubahan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019, Mahkamah Agung menetapkan teknis administrasi dan persidangan serta kebijakan peralihan sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
SE MA Tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga

Ditetapkan Tanggal
2 Februari 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (129.86 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar