Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Di dalam Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dinyatakan, bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima hadiah.
- Untuk itu diminta seluruh jajaran Pengadilan tidak memberikan hadiah atau cindera mata dalam bentuk apa pun kepada pejabat-pejabat Mahkamah Agung atau pejabat-pejabat Pengadilan Tingkat Banding dalam hal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.