Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 1983 Tentang Biaya Perkara Pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP menyebutkan “Surat putusan pemidanaan memuat ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebukan jumlahnya yang pasti.”
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.