Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983 Tentang Penetapan declaratoir Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Berhubung dalam praktek pernah terjadi barang bukti yang dirampas tidak dapat dilelang guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 273 ayat (3) KUHAP dikarenakan putusan Pengadilan tidak ada lagi aslinya, salinannya maupun petikannya, maka dengan ini Mahkamah Agung menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1952 (Undang-undang untuk menghadapi kemungkinan hilangnya surat keputusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan) berlaku mutatis mutandis bagi keperluan pelelangan barang bukti yang dirampas tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.