Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Usul Promosi Dan Mutasi Hakim Dan Panitera
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor: 28/1999, pasal 2 jo. pasal 4, menentukan bahwa penyelenggara Negara termasuk Hakim dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.