Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Berdasarkan laporan-laporan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung-RI saat ini Pejabat Pengadilan dalam melaksanakan tugas yustisial seringkali dihadapkan pada kondisi masyarakat pencari keadilan tidak dapat menerima kenyataan atas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Pejabat Pengadilan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan (eksekusi) dan bahkan seringkali Pejabat Pengadilan seperti Panitera, Juru Sita, Juru Sita Pengganti dilaporkan kepada pihak kepolisian telah melakukan perbuatan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
4 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
SE MA Tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang

Ditetapkan Tanggal
30 September 2002

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Download PDF (73.36 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar