Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 070/KMA/SKN/2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri, maka dipandang perlu memberikan petunjuk, sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.