Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020

Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020

Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020 Tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/dewan Pengawas dan Karyawan Bumn Group (bumn, Anak Perusahaan Bumn, dan Perusahaan Afiliasi Bumn) dan Penggunaan Sumber Daya Bumn Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020

EntitasKementerian Badan Usaha Milik Negara
JenisSurat Edaran Menteri BUMN (SE Menteri BUMN)
NomorSE-12/MBU/10/2020
Tahun2020
TentangSE Menteri BUMN Tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/dewan Pengawas dan Karyawan Bumn Group (bumn, Anak Perusahaan Bumn, dan Perusahaan Afiliasi Bumn) dan Penggunaan Sumber Daya Bumn Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)
Tanggal Ditetapkan27 Oktober 2020
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.57 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar