Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023

Loading...

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (8), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (9), Pasal 44 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 101 ayat (6), dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
19/SEOJK.06/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Ditetapkan Tanggal
8 November 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar