peraturan.infoasn.id – Surat Persetujuan Kegiatan Kapal
Surat Persetujuan Kegiatan Kapal yang selanjutnya disebut SPKK adalah surat persetujuan melakukan kegiatan di wilayah Pelabuhan yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang melakukan kegiatan setelah memenuhi persyaratan administrasi serta kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal.
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022
Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Surat Persetujuan Kegiatan Kapal, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022:
Kegiatan Olah Gerak Kapal
Kegiatan Olah Gerak Kapal adalah kegiatan menguasai kapal dalam keadaan diam atau bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) untuk mencapai pelayaran yang aman dan efisien dengan menggunakan sarana yang terdapat di kapal.
Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration)
Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Nakhoda yang menerangkan dan memastikan bahwa Kapal, muatan atau penumpang, dan awak Kapal telah memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim sebelum Berlayar.
Surat Persetujuan Berlayar
Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang Berlayar.
Surat Persetujuan Olah Gerak
Surat Persetujuan Olah Gerak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh syahbandar terhadap setiap kapal yang melakukan kegiatan olah gerak.