peraturan.infoasn.id – Surat Utang Negara
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya
Referensi :
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
Surat Utang Negara
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Surat Utang Negara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002:
Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.