Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1946

Susunan Peraturan Akan Menjalankan Undang-Undang Tahun 1946 NO.12 dari Hal Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946

Pemberian Pangkat Militer kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara