Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1947

Peraturan Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947

Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 dari Hal Permohonan Grasi