Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947
Peraturan Promes Negara
Peraturan Promes Negara
Permohonan Grasi
Peraturan Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri
Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi
Mahkamah Tentara Daerah Terpencil
Peraturan Mahkamah Tentara Sementara
Peraturan tentang Penempatan Komisaris Negara di Luar Jawa
Peraturan Promes Negara
Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 dari Hal Permohonan Grasi