Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989

Pembantaran (Stuffing) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat-nginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan