Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 246 Tahun 2022

Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang Dimasukkan ke dalam Wilayah Indonesia untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah