Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-548/K/1985
Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan Tunjangan Kelangkaan kepada Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan