Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1336/K/SU/2004
Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemilog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan