Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204 Tahun 2016

Prasasti Muara Cianten, Prasasti Jambu (prasasti Pasir Koleangkak), Prasasti Cidanghiang, Prasasti Pasir Awi dari Kerajaan Tarumanagara Masa Raja Purnawarman dan Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Indonesia Sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 199 Tahun 2016

Pemberian Kuasa kepada Kuasa Pengguna Barang Milik Negara pada Unit Utama Pusat dan Satuan Kerja di Daerah Atas Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menandatangani Surat Permohonan Persetujuan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan