Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 294 Tahun 2016
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau
Bangunan Cagar Budaya Benteng Marlborough, Bangunan Cagar Budaya Candi Jabung, Bangunan Cagar Budaya Candi Kidal, Bangunan Cagar Budaya Candi Singosari, dan Istana Bima
Prasasti Muara Cianten, Prasasti Jambu (prasasti Pasir Koleangkak), Prasasti Cidanghiang, Prasasti Pasir Awi dari Kerajaan Tarumanagara Masa Raja Purnawarman dan Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Indonesia Sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional
Situs Cagar Budaya Candi Badut dan Situs Cagar Budaya Candi Jago Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional
Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
Pemberian Kuasa kepada Kuasa Pengguna Barang Milik Negara pada Unit Utama Pusat dan Satuan Kerja di Daerah Atas Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menandatangani Surat Permohonan Persetujuan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Pemberian Kuasa kepada Direktur Jenderal yang Membidangi Urusan Pendidikan Nonformal untuk Menandatangani Keputusan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Dengan Modal Asing