Keputusan Presiden Nomor 209 Tahun 1955
Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
Perindjian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IVa Urusan Penjelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannja Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Djawatan-Djawatan (Pemerintah) Jang Mempunjai Pengurus Sendiri dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata-Anggaran
Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
Penolakan Banding Perusahaan Angkutan N.V. Handelmy Lianhap
Pembentukan Perutusan ke Konperensi Tahunan Organisasi Perburuhan Internasional ke Jenewa
Pengiriman Delegasi untuk Menghadiri Konperensi Asia Afrika Bandung
Pembubaran dan Pembentukan Kembali Dewan Ekonomi dan Keuangan Terhitung Mulai Tanggal 9 Maret 1955
Susunan dan Pimpinan Kementerian Kesejahteraan Negara
Pengesahan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Tentang Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri oleh Negara