Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan