Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-31/pb/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara