Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023
Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) Ron 95 Dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di dalam Negeri
Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) Ron 95 Dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di dalam Negeri
Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran