Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan IIi yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2