Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-1450-KP.04.11 Tahun 2007

Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.837.kp.04.11 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Seluruh Indonesia