Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/43/PK.02.01/I/2023
Perubahan Kedelapan Belas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/pk.02.02/viii/2020 Tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru