Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2016

Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter