Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/8/2012

Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri.