Peraturan Pemerintah Nomor 236 Tahun 1961

Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah