Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1990
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 Tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Pembentukan Kecamatan Kelapa Gading dan Pademangan di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Palmerah, Kalideres dan Kembangan di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung dan Ciracas di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, Kecamatan Johar Baru di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (persero) PT. Kodja
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (perum) Kereta Api
Pembubaran Perusahaan Umum (perum) Tambang Batubara dan Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam