Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman di Bidang Pengadilan Niaga
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman di Bidang Pengadilan Niaga
Perubahan Kedua Atas PP 17-1999 Tentang Badan Penyehataan Perbankan Nasional
Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara RI kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (persero) PT Bank Mandiri dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara RI kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Perubahan PP 17-1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta II
Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta I
Perubahan Kedua PP 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (pt Bukopin)