Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959

Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II Serta Karesidenan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1959

Kenaikan Gaji Pokok Menurut P.G.M. 1956 Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Tentara dan Penghapusan Pemberian Tambahan Penghasilan C.Q. Hak Kesejahteraan kepada Tenaga Ahli Kesehatan Didalam Lingkungan Angkatan Perang dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Anggota Tentara dan Janda dan/atau Anak Yatim-Piatunya yang Menerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun