Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi