Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-07/MBU/1 0/2015

Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan Bumn Sebagai Calon Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya Bumn dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)