Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-07/MBU/1 0/2015
Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan Bumn Sebagai Calon Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya Bumn dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)
Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan Bumn Sebagai Calon Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya Bumn dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)
Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/dewan Pengawas Bumn
Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/dewan Pengawas Bumn
Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)
Penggunaan Produk Baja dalam Negeri dalam Kegiatan Rancang Bangun dan Perekayasaan oleh Bumn dan Anak Perusahaan Bumn
Penghentian Penyampaian Data dan Dokumen / Laporan Berkala Badan Usaha Milik Negara Secara Tercetak (berbasis Kertas)
Peningkatan Keselamatan Moda Transportasi