Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951
Memperpanjang Berlakunya Opcenten Atas Beberapa Macam Cukai
Memperpanjang Berlakunya Opcenten Atas Beberapa Macam Cukai
Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (staatsblad 1931 Nomor 471)
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad 1948 Nomor 141)
Tambahan Undang-undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Pengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 Nomor 47, Mengenai Idzin Masuk dan Idzin Tinggal untuk Bangsa Asing Ke/di Indonesia
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea
Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk
Perubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944