Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953
Pengawasan Orang Asing
Pengawasan Orang Asing
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan
Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea
Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin dan Sebagainya Selama Tahun 1953
Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
Memungut Opsenten Atas Bea-masuk