Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953

Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953

Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin

Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953

Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953

Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan