Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954

Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Ottonoom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954

Mengubah Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 (lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 28), Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat

Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954

Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 Nomor 141) untuk Selanjutnya

Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954

Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan